KOTA MOJOKERTO - Mencegah terjadinya penyebaran Miras (Minuman Keras) Ilegal, Polres Mojokerto Kota gagalkan pengiriman 925 Botol Miras Ilegal dari Bali ke Kota Mojokerto Minggu, ( 07/07/2024 )
Diketahui bahwa pengiriman 925 botol miras ilegal tersebut hendak dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, SH, mengatakan, "pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali." ungkap AKP Anang Leo Afera, S.H.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Iswahyuda, menerjunkan tim untuk memastikan kebenarannya.
Mereka menyergap truk bernopol AG-9345-DA di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto, Siang Hari, "Kita menemukan sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal, ” Tegas Kasat Samapta
Gercep, petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung Kab. Kediri. Petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan. “Saya suruh duduk, terus saya geledah. Saya buka ternyata miras. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml, ” ujar AKP Anang.
Berdasarkan pengakuan RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. "ia berdalih tidak mengetahui jika dus titipan seseorang tersebut berisi miras." Lanjut Kasat
Setelah dipastikan kebenarannya, Kanit Turjawali bersama tim segera mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut. (*)