Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

    Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

    KOTA MOJOKERTO - Gagal  menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan. 

    Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

    Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. 

    SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.

    Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. 

    Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

    Tersangka SL mengaku sebagai dukun  mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

    Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. 

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp 57 juta.

    "Tersangka SL beralasan uang  tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang, " ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

    AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. 

    Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak  Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan. 

    Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.

    "Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan  alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak  Rp 325 Juta", terangnya.

    Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. 

    Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.

    Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. 

    AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    "Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib, " pungkasnya. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Jetis...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek...

    Berita terkait